News  

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI di Tolitoli

Peti di Tolitoli
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial IM (42) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli. / Ist

ReferensiA.id- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam siaran pers, Jumat 19 Juli 2024 menyebutkan, proses ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 11 Juli 2024. Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak awal Juni 2024.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di Tolitoli, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Salugan. Tim operasi yang dipimpin Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli, menemukan basecamp penambang.

Selain itu, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI. Tersangka IM kemudian ditetapkan sebagai pemodal kegiatan ilegal ini.

Peran tersangka IM dalam kasus ini sangat signifikan sebagai pemodal utama. IM diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.

Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” kata Muhammad Neng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *