“Kami menduga kubangan air itu salah satu bentuk pencemaran, karena airnya berubah warna menjadi kecoklatan dan keruh. Hanya saja kami sulit untuk memastikan karena masalah akses. Penjagaan di area tambang sangat ketat,” singkat Wandi.
Sebelumnya, Pakar Ekologi, Dr. Ir. Abdul Rosyid, menjelaskan, aktivitas pertambangan yang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur akan berpengaruh hingga ke laut.
Sebab, kata dia, dari hulu sungai akan mengalirkan air serta material dan zat kimia yang digunakan penambang untuk melakukan pemurnian, maka di laut yang menjadi muara akan mengalami sedimentasi akibat material yang ikut.
Kondisi tersebut, lanjut Rosyid, juga akan memengaruhi nelayan karena berkurangnya jumlah ikan di laut, sementara kebutuhan harian semakin tinggi.
Polisi Bungkam?
Sejak tahun 2017, media massa sudah ramai mengabarkan tentang penemuan bahan kimia berbahaya jenis merkuri seberat 5 kilogram di lokasi pertambangan emas Poboya.
Pemerintah sendiri telah melarang penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) melalui Konvensi Minamata dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyatakan, aktivitas PETI di Poboya dan sekitarnya sudah berlangsung antara tahun 2008-2009.
JATAM mengidentifikasi setidaknya ada sejumlah metode yang digunakan para penambang ilegal dalam proses pengolahan emasnya, seperti menggunakan tromol dan teknik perendaman.
“Dari hasil investigasi kami, metode perendaman ini mulai dilakukan sejak 2017. Kalau pengolahan dari tromol sudah lama, sejak tahun 2007 atau 2008,” jelas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (13/09/2024).
Taufik awalnya menyoroti aktivitas penambangan yang diduga menggunakan merkurium, tetapi belakangan, proses pengolahannya dicurigai memakai sianida.



















