Balai Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parimo

Tambang Emas Ilegal
Petugas Balai Gakkum LHK memasang plang bertuliskan pemberitahuan larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan negara di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. / ppid.menlhk.go.id

ReferensiA.id- Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, pemodal tambang emas ilegal di Parimo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan lebih dulu oleh Balai Gakkum.

Dodi Kurniawan mengatakan, ini merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal.

Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi, seperti dikutip dari rilis kementerian LHK, Sabtu 18 Juni 2022.

Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Caterpillar, yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *