Seperti diketahui, dalam Perda yang dimaksud Mutmainah, telah diatur sanksi administrasi dalam pasal 76, yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan kelambatan dari retrsibusi yang terutang atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
“Sekarang pertanyaan saya, pijakan hukum yang digunakan bagi warga yang menunggak tersebut itu apakah merujuk ke Perda atau arahan Wali Kota Palu? Walaupun restibusi sampah ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Palu yang menjadi target utama bagi pemerintah Kota Palu, namun proses peningkatan retribusi tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Karena semua kebijakan, katanya, berlandaskan pada aturan yang ada. Apalagi akan diberlakukan pemblokiran KTP yang bisa berpotensi terhadap pengabaian hak dasar lainnya bagi masyarakat.
Rencana pemblokiran KTP warga yang tidak membayar retribusi sampah itu mencuat saat rapat antar RT/RW Kelurahan Lolu Utara dan Lolu Selatan bersama Wali Kota Palu beberapa waktu lalu. RED



















