Warga Keluhkan Nominal Retribusi Sampah ke Muslimun saat Reses di Palu Barat

DPRD Palu
Anggota DPRD Kota Palu Muslimun. / Ist

ReferensiA.id- Masyarakat di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu  mengeluhkan nominal retribusi sampah yang beragam, sementara pelayanan pengangkutan sampah dianggap kurang maksimal.

Warga menganggap nominal retribusi yang beragam tidak sesuai dengan pelayanan. Hal itu pun disampaikan warga kepada Anggota DPRD Kota Palu Muslimun yang sedang melakukan reses di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji pada Senin, 14 November 2022.

“Ini sampahnya kadang sama saja banyaknya, tapi kenapa nominal retribusinya beda-beda? Tolong diperhatikan ini soal retribusi sampah pak,” ujar salah seorang warga menyampaikan aspirasinya ke Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu.

Menanggapi hal itu, Muslimun yang merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Palu itu pun setuju dengan pernyataan warga tersebut.

“Ini retribusi besarannya dasarnya apa? Kan ini untuk pelayanan. Kalau pelayanan, apakah sudah maksimal?,” Ujar pria yang akrab disapa Kimung itu kepada ReferensiA.id.

Seperti diketahui, besaran retribusi sampah telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan.

Dalam aturan itu, di antaranya mengatur besaran retribusi sampah untuk rumah tinggal yang nominalnya beragam, yakni Rp10 ribu dan Rp35 ribu per bulan.

Namun begitu, Kimung yang menanggapi aspirasi konstituennya menyebut akan melakukan evaluasi terkait besaran retribusi sampah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu.

“Kita akan evaluasi lagi,” tandasnya.

Selain menerima aspirasi melalui dialog langsung, Muslimun juga menerima aspirasi seratusan warga yang hadir melalui catatan di kertas aspirasi yang dibagikan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *