Anggota DPRD Kritik Rencana Wali Kota Palu Blokir KTP Warga yang Tidak Bayar Retribusi Sampah

Wali kota palu blokir KTP warga
Mutmainah Korona. / Ist

ReferensiA.id- Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona kritisi rencana Wali Kota Palu Hadianto Rasyid untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik warga yang tidak membayar iuran retribusi sampah.

Menurut Mutmainah, rencana Wali Kota Palu blokir KTP warga itu justru bakal menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Jika ingin menyelesaikan persoalan retribusi sampah, Wali Kota Palu justru disarankan lebih banyak melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi warga. Bukan semakin menyulitkan.

“Karena KTP adalah pewujudan dari hak warga dalam bentuk dokumen kependudukan, dan menjadi tugas pemerintah daerah dalam mewujudkannya sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu itu, Selasa 14 Februari 2023.

Kata dia, pemberlakukan sanksi retribusi sampah adalah hal yang berbeda dengan hak kependudukan warga.

“Karena membayar retribusi ini, harus memperkuat kesadaran warga dan pentingnya pelibatan warga dalam berbagai inisiasi kebijakan itu juga sangat diperlukan,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Neng ini bilang, Wali Kota boleh tegas dalam melahirkan sebuah kebijakan, namun harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Maksimalkan informasinya, perkuat sosialisasinya dan seringlah mendengarkan berbagai aspirasi secara bottom – up (pendekatan berbasis data),” tandasnya.

“Penekanan Wali Kota Palu mengenai adanya pemblokiran KTP bagi warga Palu yang tidak membayar iuran sampah selama dua bulan, merupakan arahan kebijakan yang keliru tanpa mempertimbangkan pijakan hukum yang ada. Apalagi retribusi sampah masih di atur dalam Perda No. 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,” jelas politisi Nasdem itu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *