Apa Alasan Gubernur Tolak Lantik Novalina Sebagai Sekprov Sulteng? Begini Penjelasannya

Apa alasan gubernur tidak mau Lantik Novalina
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura ungkap apa alasan gubernur tolak lantik Novalina sebagai sekretaris provinsi (Sekprov).

Gubernur mengungkap hal itu sebagai respons atas tuntutan demonstran di Jakarta yang menginginkan pelantikan Novalina sebagai Sekprov Sulteng.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

“Hal itu keputusan saya sebagai gubernur. Saya tidak mau melantik karena tidak sesuai dengan rekomendasi gubernur,” tegas Rusdy Mastura dalam keterangan pers diterima Kamis 12 Januari 2023.

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan wajar kalau terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 146/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022  tentang Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditanya kepada Mendagri dan Presiden.

Karena, kata dia tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 126 Ayat 3 Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017, tentang Penilaian Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 126 ayat (3), Presiden memilih 1 dari 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.

Karena bersamaan dengan pengusulan 3 nama calon Sekda Provinsi, Gubernur juga merekomendasikan 1 orang nama untuk diangkat menjadi Sekda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Usulan rekomendasi saya sebagai gubernur sesuai amanat Pasal 126 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017, sangat objektif, yang direkomendasikan pangkat/ golongannya IVd, sementara Novalina masih IVc,” ungkapnya.

Selain itu, nama yang diusulkan Gubermur memiliki pengalaman kerja dan jabatannya sudah sangat senior. “Jadi wajar saya pertanyakan kenapa Presiden RI kenapa memilih dan memutuskan orang yang tidak sesuai rekomendasi saya sebagai gubernur,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *