Gubernur Sulteng Tolak Lantik Sekprov Pilihan Presiden

Gubernur Sulteng tolak lantik sekprov
Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Novalina sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menolak untuk melantik Novalina sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov), meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Gubernur Sulteng tolak lantik Sekprov pilihan Presiden itu terungkap lewat siaran pers yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saat Gubernur Rusdy Mastura menanggapi SK tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah, di Hotel Bidakara, Jumat 9 Desember 2022.

Gubernur menyampaikan, SK tersebut akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, dengan memberikan pertimbangan yang riil dari Gubernur kepada Presiden RI.

Gubernur Sulteng itu menyampaikan harapannya, SK tersebut diminta untuk ditinjau kembali dengan pertimbangan sesuai dengan prosedur seharusnya, yang diangkat itu adalah calon yang memiliki nilai asesment yang tinggi, dan memiliki rekomendasi yang disampikan Gubernur.

Baca Juga:  Besok, Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Pasar Masomba

Kata dia, calon Sekda diusulkan dan diberikan rekomendasi oleh Gubernur, sudah dipertimbangkan dengan matang. Pejabat tersebut telah teruji integritasnya dan kecakapannya selama ini.

Gubernur menegaskan, dengan pertimbangan tersebut maka ia menolak untuk melakukan Pelantikan.

“Saya lepas pemilihan Sekda, tetapi saya juga berharap dan merekomendasikan calon yang saya anggap cakap dan memiliki integritas dan loyalitas untuk membantu saya,” ujar Rusdy Mastura, dikutip dari siaran pers.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Sabtu 22 Juli 2023, Kota Palu Masih Potensi Hujan

Seperti diketahui, Novalina ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng oleh Presiden.

Penetapan itu berdasarkan Surat dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dengan Nomor R-289/Adm/TPA/12/2022, yang menyampaikan Petikan Salinan dan Keputusan Presiden Nomor 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan itu ditetapkan pada 1 Desember 2022.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *