ReferensiA.id- Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp23,02 triliun pada tahun 2022.
Rinciannya untuk belanja Kementerian Negara/ Lembaga sebesar Rp7,58 triliun dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp15,44 triliun.
Penyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada instansi vertikal serta bupati/ walikota dilaksanakan di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 8 Desember 2021.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah Irfa Amri menguraikan, belanja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Sulawesi Tengah sebesar Rp 7,58 triliun dibagi ke 443 satuan kerja pemilik DIPA.
Adapun 443 satuan kerja tersebut terdiri atas 400 instansi vertikal pusat yang ada di daerah, 29 satuan kerja dana dekonsentrasi, dan 14 satuan kerja tugas pembantuan sebagai pelimpahan kewenangan dan penugasan kepada instansi pemerintah daerah.
Sedangkan alokasi dana TKDD sebesar Rp 15,44 triliun terdiri atas Rp1,48 triliun (9,57%) dana desa dan sisanya sebesar Rp13,965 triliun adalah alokasi dana bagi hasil (DBH), dana perimbangan, dan dana insentif daerah (DID).
Dia menjelaskan, belanja ini adalah bentuk upaya APBN dalam mendukung berbagai agenda reformasi, prioritas pembangunan, dan antisipasi serta mitigasi risiko fiskal yang terjadi di daerah.
“Pelaksanaan APBN hendaknya dilakukan dengan efisien dan efektif dengan tata kelola yang akuntabel sehingga dipandang memiliki kredibilitas oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dia mengatakan, WTP seyogyanya tidak semata suatu prestasi, namun suatu budaya yang harus senantiasa ditanamkan kepada segenap pengelola keuangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat.