ReferensiA.id- Untuk melindungi bahasa daerah dari ancaman kepunahan, Balai Bahasa Sulteng melaksanakan Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah dengan lima kabupaten pelaksana revitalisasi bahasa daerah tahun 2024.
Adapun kabupaten pelaksana revitalisasi itu yakni Kabupaten Donggala untuk bahasa Kaili, Kabupaten Banggai untuk bahasa Saluan, Kabupateen Bangkep untuk bahasa Banggai, Kabupaten Poso untuk bahasa Pamona dan Kabupaten Morowali Utara untuk bahasa Mori.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi revitalisasi bahasa daerah (RBD) dalam rangka mencegah kepunahan bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin Yanbas, dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Dr Asrif, M Hum, Wakil Bupati Morowali Utara H Djira dan Perangkat Dinas pendidikan dan kebudayaan dari lima kabupaten pelaksana RBD tahun 2024.
Pada rapat tersebut disepakati beberapa poin dalam melaksanakan revitalisasi bahasa daerah, diantaranya koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan UPT-nya) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Kemudian diskusi kelompok terpumpun (DKT) dalam rangka pemutakhiran modul pembelajaran bahasa daerah, bimbingan teknis pengajar utama (Training of Trainer) bagi guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten masing-masing.
Lalu diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka revitalisasi bahasa daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.