Sebelumnya, Bupati Morowali, Taslim melaporkan lima nama perusahaan tambang ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Hal itu terkait adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Bupati, Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan, dan dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregisterasi dalam dokumen Pemkab Morowali.
Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat juga dipalsukan.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Taslim, Kamis 27 Januari 2022.
“Saya sudah melayangkan surat ke Gubernur mengklarifikasi tentang lima surat tersebut. Bahwa surat tersebut tidak benar. Beberapa bukti bukti juga kami cantumkan ke Gubernur,” tambahnya.
Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto mengatakan, bahwa laporan dari Pemkab Morowali tersebut sudah diterima.
“Benar ada laporan tersebut, terakait dugaan pemalsuan surat bupati Morowali dan sudah ditangani, yang tangani Reskrim,” jelas Kapolres.
Adapun lima surat perusahaan pertambangan yang disebut memalsukan tanda tangan Bupati Morowali yakni;
1. Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
2. Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
3. Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
4. Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
5. Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining. ANG



















