Bantah Palsukan Tanda Tangan, Pihak Perusahaan Ancam Lapor Balik Bupati Morowali

Perusahaan Ancam Lapor Balik Bupati Morowali
Kuasa hukum lima perusahaan pertambangan di Morowali, DR Mardiman Sane SH MH. / Angga M/ReferensiA.id

ReferensiA.id – Pihak perusahaan pertambangan membantah tuduhan Bupati Morowali terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dugaan pemalusan tanda tangan itu sebelumnya telah dilaporkan oleh Bupati Morowali, Taslim ke pihak kepolisian. Terkait hal itu, pihak perusahaan ancam lapor balik Bupati Morowali.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum lima perusahaan pertambangan yang disebut melakukan pemalsuan tanda tangan, DR Mardiman Sane SH MH.

Menurutnya, pihak perusahaan menolak segala tuduhan yang disebutkan oleh Bupati.

“Klien saya tidak pernah melakukan sama sekali hal yang ditunjukkan, dan ini kan peranannya kan pembuktian,” ungkap Mardiman, saat konfrensi pers di Kota Palu, Jumat 28 Januari 2022.

“Ada kemungkinan bilamana tuduhannya tidak terbukti dan menjurus kepada publikasi yang berlebihan, kami akan melaporkan kembali Bupati,” tambahnya.

Bahkan menurut Mardiman Sane, surat tersebut tak pernah digunakan oleh pihak perusahaan.

“Yang ketiga, kami tidak tahu, tidak pernah melihat apalagi menggunakan surat tersebut, teman-teman bisa cek,” tuturnya.

Terkait publikasi yang ada di beberapa media mengenai dugaan tersebut, kata Mardiman, hal itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian materil maupun nama baik.

“Tentu mengalami kerugian baik materil maupun nama baik, karena investasi menjadi terhambat. Kami mau kerja investor sudah masuk. Ada berita ini, investor jadi berpikir dua kali,” paparnya.

Ia juga meminta kepada pihak yang mengambil kepentingan dalam kasus ini untuk menghentikan yang menurutnya sebagai pembusukan nama baik.

“kalau mau ini ranah pidana, biarkan polisi yang bekerja nanti kalau memang ternyata berkembang bagaimana-bagaimananya, kan kita bisa lihat nanti, kita menghargai proses hukum,” tambahnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *