28 Ribu Hektare Lahan di Sulteng Jadi Hutan Sosial, Tersebar di 3 Kabupaten

28 Ribu Hektare Lahan di Sulteng Jadi Hutan Sosial
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir menerima 26 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara virtual. / ist

ReferensiA.id- Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kebagian 28 ribu hektare atau tepatnya 28.448 hektare lahan perhutanan sosial tahun ini. 28 ribu hektare lahan di Sulteng jadi hutan sosial itu terletak di lima desa di tiga kabupaten.

Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diserahkan oleh Presiden Joko Widodo, di Humbang Hasundutan Sumut, Kamis, 3 Januari 2022.

Wakil Gubernur Drs Mamun Amir mewakili gubernur mengikuti acara tersebut secara virtual sebagai salah satu provinsi yang menerima SK Hutan Sosial.

Mamun Amir dalam keterangan tertulis menguraikan, Sulawesi Tengah menerima 26 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Lahan seluas 28.448 hektare selanjutnya akan diserahkan kepada 6.823 kepala keluarga.

“Lokasi hutan sosial terletak di tiga desa di Sigi dan masing-masing satu desa di Parigi Moutong dan Donggala. Lokasi di Sigi yakni hutan Desa Mantikole di Desa Maltikole Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi seluas lebih kurang 531 hektar,” ujar Wakil Bupati dalam keterangannya.

Hutan Desa Palindo di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi seluas lebih kurang 415 hektar. Serta hutan Desa Doda di Desa Doda Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi seluas lebih kurang 503 hektar.

Berikutnya di Parigi Moutong yakni hutan Desa Oncone Raya di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong seluas lebih kurang 967 hektar.

Adapun di Donggala yakni Hutan Desa Siweli di Desa Siweli Kecamatan Balaesan, Kabupaten Donggala seluas lebih kurang 133 hektar. Penyerahan SK diwakili oleh 30 orang dari lima kelompok pemegang izin akses kelola perhutanan sosial.

Wakil Gubernur Mamun Amir berpesan masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan bersama keluarga.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *