Bawaslu Palu Terbitkan 11 Imbauan, Ditujukan ke KPU, Paslon Hingga Perguruan Tinggi

IMG 20241018 WA0006
Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan total 11 imbauan terkait dengan tahapan kampanye / Ist.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Kota Palu meminta partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan tim kampanye dalam hal desain pada alat peraga kampanye (APK) disampaikan melalui petugas penghubung kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon atau 28 September 2024.

Selanjutnya, melalui imbauan nomor 161/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, Bawaslu Kota Palu mengimbau KPU Kota Palu terkait pengawasan laporan awal dana kampanye (LADK).

Bawaslu Kota Palu mengimbau KPU Kota Palu untuk memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan calon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen LADK sejak diterimanya tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan oleh pasangan calon.

“Bawaslu Kota Palu juga meminta KPU Kota Palu menerima LADK perbaikan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu pada tanggal 25 sampai dengan 27 September 2024,” urainya.

Baca Juga:  Warga Palu Berebut Kaos dari Presiden Jokowi Hingga Kendaraan Rusak

Langkah pencegahan selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kota Palu dengan mengeluarkan imbauan nomor 163/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Kota Palu untuk menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye. KPU Kota Palu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Terhadap ketentuan peraturan KPU terkait dengan pasangan calon atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog serta hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Baca Juga:  Tagih Janji Wali Kota Palu Bersihkan Sisa Banjir, Warga: Kami Harap Tidak Hanya Dijadikan Konten Medsos

Maka, terhadap peraturan tersebut, KPU Kota Palu diimbau untuk menetapkan standar biaya makan, minum dan transportasi kampanye Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *