KPU Palu: Desain APK Harus Dilaporkan Sebelum Cetak

20240922 162653
KPU Kota Palu gelar konferensi pers di kantor KPU Palu, Minggu 22 September 2024/ ReferensiA.id/Bimaz.

ReferensiA.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Idrus menegaskan, desain alat peraga kampanye (APK) harus dilaporkan sebelum dicetak.

Idrus mengatakan, KPU Palu telah melakukan rapat kordinasi bersama LO masing-masing paslon terkait teknis pelaksanaan kampanye dan apa saja yang didanai selama masa Pilkada.

“Tadi barusan kami melakukan rapat yang kedua kalinya dengan tim pemenangan dari tiga pasangan calon untuk melihat apa saja APK dan apa saja BK (bahan kampanye) yang didanai oleh KPU Palu. Untuk jumlah tertentu, misalnya APK itu terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, KPU mengadakan dua buah setiap kelurahan,” jelas Idrus dalam temu pers di kantor KPU Palu, Minggu, 22 September 2024.

Baca Juga:  Masyarakat Korban Banjir Bandang Toribulu Mengeluh ke Ahmad Ali Soal Pemda yang Lamban

Ia menambahkan, desain APK harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu Kota Palu.

“Tetapi catatannya desain APK harus diketahui oleh KPU dan Bawaslu, tidak ada desain yang dicetak sebelum disetujui. Kemudian tempat pencetakan juga akan ditentukan KPU sama-sama dikunjungi oleh tim pasangan calon maupun Bawaslu dan KPU sendiri,” ujarnya.

Terkait kampanye rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Idrus mengatakan, kampanye rapat umum diatur oleh KPU namun hanya satu kali.

Baca Juga:  Diah Tri Purwantini Gantikan Basmin H Karim di DPRD Palu, Ini Fokus yang Ingin Dikerjakan

KPU Palu sementara survei dan akan memfinalisasi surat keputusan terkait dengan di mana APK dan BK boleh dipasang.

Begitu juga lokasi dan jadwal rapat umum yang dialokasikan untuk pasangan calon menunggu finalisasinya.

Selanjutnya soal kampanye menggunakan media cetak dan elektronik akan dimulai pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.

Tim pemenangan diminta menyetor desain iklannya pada media paling lambat 14 hari sebelum penayangan.

Baca Juga:  KPU Kota Palu Sosialisasikan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih ke Warga Binaan Lapas

“Kami perkirakan sekitar tanggal 26 Oktober semua desain untuk iklan-iklan itu sudah masuk ke KPU Palu dan sekali lagi semua terapproval,” tuturnya.

Diketahui, KPU Kota Palu telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu pada Minggu 22 September 2024. Ketiganya, Hidayat dan Andi Nur Lamakarate, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, serta Muhammad J Wartabone dan Rizal. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *