“Atas landasan itulah saya gugat ke Pengadilan Negeri Palu, tergugat itu tim lima,” katanya.
Tim lima yang dimaksud yakni Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, Ketua DPD Sulteng Anwar Hafid, Sekretaris DPD Demokrat Moh Hidayat Pakamundi dan Ketua DPC Donggala Marlela.
Ia melakukan gugatan perdata untuk menguji atas dugaan pelanggaran AD/ART partai.
Sementara terkait gugatannya yang langsung menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Palu tanpa melalui mahkamah partai, Abdurrahman menyebut hal itu sulit ditempuh mengingat majelis tertinggi partai adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan bapak kandung dari Ketua Umum Demokrat AHY.
“Itu mahkamah partai itu susah, pertama ketua majelis tertinggi bapaknya, SBY, kan tidak dibenarkan, hubungan saudara,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya gugatan itu pantas dilakukan di pengadilan umum lantaran perkaranya bukan antar kader yang sedang berselisih. Namun ia menggugat perbuatan melawan hukum.
Sementara terkait nominal gugatan yang angkanya mencapai Rp1,5 miliar, Abdurrahman menyebut ia telah mengeluarkan biaya total hingga Rp500 juta selama menahkodai Demokrat Donggala.
“Kerugian yang selama satu tahun saya jadi ketua Plt itu hampir kurang lebih Rp500 juta. Itu kalau kerugian materil, sementara kerugian immateril Rp1 miliar,” kata dia.
Seperti diketahui, proses sidang perdana perkara antara kader dengan Partai Demokrat itu telah berlangsung pada 27 Juni 2022 lalu. Saat ini kedua pihak tengah diberi waktu mediasi hingga 11 Juli 2022. RED


















