ReferensiA.id- Partai Demokrat digugat Rp1,5 miliar oleh salah satu kadernya di Sulawesi Tengah (Sulteng). Gugatannya sedang berproses di Pengadilan Negeri Palu.
Gugatan itu dilayangkan oleh mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Donggala Abdurrahman M Kasim.
Ia melayangkan gugatan dilandasi dugaan pelanggaran anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam penunjukan ketua DPD Demokrat Donggala saat musyawarah cabang serentak Demokrat Sesulteng.
Ada lima nama petinggi partai Demokrat yang digugat oleh politisi sekaligus advokat senior tersebut, yakni Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, Ketua DPD Sulteng Anwar Hafid, Sekretaris DPD Demokrat Moh Hidayat Pakamundi dan Ketua DPC Donggala Marlela.
Proses gugatan perdata tersebut sudah disidangkan kali pertama pada 27 Juni 2022 lalu di Pengadilan Negeri Palu.
Terkait gugatan tersebut, Partai Demokrat akhirnya angkat bicara. Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Mardiman Sane bilang, pihaknya memberikan kebebasan hak kepada setiap kader partai untuk menempuh jalur yang telah diatur oleh undang-undang. Termasuk gugatan yang dilakukan oleh kader partai.
Namun begitu, ia berharap perkara itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal partai, ketimbang harus berperkara di pengadilan.
“Kami berharap, jika memang masih terbuka pintu untuk kami Demokrat, DPD Sulawesi Tengah dan DPC Donggala, kami berharap masih bisa bersama-sama. Perahu ini terlalu besar untuk dikemudikan satu, dua orang. Masih banyak kursi dan ruang yang kosong untuk kita bersama-sama,” ujar Mardiman kepada awak media, Sabtu 2 Juli 2022.