Begini Upaya OJK Sulteng Hindarkan Masyarakat dari Investasi Ilegal

Investasi Ilegal
OJK mengapreasiasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah memfasilitasi pembentukan Galeri Investasi di Universitas Muhammadiyah Palu (Unismuh) dan SMAN 5 Kota Palu pada 10 Februari 2022. / ist

“Berdasarkan data OJK posisi bulan Desember 2021, jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 33.525, meningkat sebanyak 19.431 atau 137,87 persen secara year on year (yoy),” katanya.

Hal tersebut ekuivalen dengan peningkatan kepemilikan saham yang tercatat sebesar Rp528,46 miliar, meningkat sebesar Rp220,80 miliar atau 71,77 persen secara yoy.

Namun demikian, dari sisi transaksi, terjadi penurunan, dari Rp763,73 miliar menjadi Rp553,47 miliar atau turun 27,53 persen (Rp210,26 miliar) secara yoy.

Baca Juga:  OJK Sulteng Soal Peruntukan Kredit Tidak Sesuai Perjanjian: Penyimpangan, Bisa Ditindak APH

Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) pada perdagangan intraday per tanggal 10 Februari 2022.

“Keberadaan pasar modal sebagai alternatif investasi yang legal dan berizin penting untuk terus disampaikan kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan investasi ilegal.”

“Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini marak penawaran dari pihak tidak bertanggungjawab yang nenawarkan jasa trading ilegal perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto baik melalui modus binary option atau robot trading yang terindikasi melakukan penipuan kepada pengguna/masyarakat,” jelas Gamal.

Baca Juga:  OJK Tegaskan Penetapan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgs) Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia dan instansi/lembaga terkait lainnya terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

Upaya pencegahan yang dilakukan antara lain melalui digital surveillance untuk menutup/memblokir situs atau domain serta penindakan tegas secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  OJK Sulteng Tingkatkan Pemahaman Keuangan Syariah Masyarakat Sigi

“Kami memastikan bahwa Satgas Waspada Investasi baik di tingkat pusat maupun daerah, akan melakukan proses hukum yang tegas terhadap oknum tidak bertanggungjawab yang telah merugikan masyarakat termasuk terhadap affiliator dan influencer,” tegas Gamal. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *