BMA Sulteng Gelar Libu Nu Ada, Bahas Tapal Batas Wilayah Keadatan Sigi dan Poso

Tapal batas wilayah keadatan
Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng menyelenggarakan ‘Libu Nu Ada’ di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin, 30 Januari 2023/ Humas dan Protokol Set. DPRD Sulteng

Berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan itu tiada batas yang harus membatasi selama keadatan di daerah tersebut ada juga di daearah lain atau di daerah tentangga.

Alimuddin Paada juga berharap kepada seluruh masyarakat jikalau ada persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat harap diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah melalui lembanga adat, badan adat, hingga dewan adat, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan mufakat.

Alimuddin Paada juga menyampaikan apresiasi kepada para pengurus BMA Sulteng atas tindakan yang sangat responsif terkait masalah-masalah keadatan yang ada wilayah Sulteng.

Alimuddin Paada mengharapkan dan meminta kepada para pengurus BMA Sulteng bersama para pelaku adat yang ada agar kiranya kegiatan ‘Libu Nu Ada’ agar dapat dilaksanakan kembali dikarenakan dalam hal ini pihak Dewan Adat Kabupaten Poso belum sempat hadir dalam pertemuan ini.

Maka, kata dia alangkah baiknya jika dilaksanakan sekali lagi kegiatan tersebut dan kembali mengundang Dewan Adat Kabupaten Poso untuk bisa hadir guna membahas persoalan ini.

Baca Juga:  Pondasi Masjid DPRD Sulteng Retak Akibat Penurunan Kontur Tanah

Namun, lanjutnya jika nantinya pada kegiatan ‘Libu Nu Ada’ berikutnya Dewan Adat Kabupaten Poso tidak juga menghadiri, maka dalam hal ini Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng sudah berhak memberikan putusan atas persoalan ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng I Nyoman Slamet yang merupakan politisi dari Partai PDI-Perjuangan, menyampaikan apresiasi positif kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng dan para pemerhati adat yang ada di wilayah Sulteng terkait penyelesaian masalah yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2025: Pendapatan Sulteng Diproyeksikan Rp4,3 Triliun

Hal ini perlu dijadikan salah satu contoh yang baik dari bentuk penyelesaian masalah, jadi dalam hal ini tidak serta merta harus melalui jalur hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui jalur musyawarah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *