BMA Sulteng Gelar Libu Nu Ada, Bahas Tapal Batas Wilayah Keadatan Sigi dan Poso

Tapal batas wilayah keadatan
Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng menyelenggarakan ‘Libu Nu Ada’ di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin, 30 Januari 2023/ Humas dan Protokol Set. DPRD Sulteng

ReferensiA.id- Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng menyelenggarakan ‘Libu Nu Ada’ membahas persoalan penting urgen yakni masalah tapal batas wilayah keadatan Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso. Libu Nu Ada dilaksanakan di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin, 30 Januari 2023.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Paada MS bersama Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr I Nyoman Slamet SPd MPd.

Iklan Percetakan RB

Hadir pula Sekretaris BMA Sulteng Drs H Ardiansyah Lamasitudju MSi selaku yang mewakili Ketua BMA Sulteng dan dihadiri oleh Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Diskominfo Provinsi Sulteng, BPN/ATR Provinsi Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua-Ketua Wilayah Keadatan Sigi, serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Paada MS yang merupakan politisi dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa persoalan ini harus secepat mungkin diselesaikan agar tidak mengundang atau memicu polimik yang berkepanjangan yang kita tidak ingin bersama.

Alimuddin Paada meminta kepada para pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng agar dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi yang baik dan tepat bagi kedua belah pihak melalui musyawarah.

Alimuddin Paada juga menyampaikan bahwa terkait masalah penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbeda penetapan wilayahnya dengan tapal batas wilayah keadatan di suatu daerah atau tempat.

Dicontohkan, penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan adanya patok atau semacamnya yang diletakkan di kedua batas wilayah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau aturan pemerintah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *