ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi ke Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis 16 Maret 2023.
Konsultasi yang dilakukan Pansus I DPRD Sulteng itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Konsultasi Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus I Sonny Tandra, ST dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng H Mohammad Arus Abdul Karim dan Anggot Pansus lainnya yakni H Zainal Abidin Ishak ST, Abdul Karim Aldjufri, H Nasser Djibran, SH MH, Ellen Ester Pelealu SE, Rosmini A Batalipu, Muhaimin Yunus Hadi SE, Hasan Patongai SH, Erwin Burase SKom, H Ambo Dalle, dan Huisman Brant Toripalu SH MH.
Ketua Pansus I, Sonny Tandra menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah telah memperoleh penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana yang menjadi dasar pelaksanaan yaitu otonomi daerah Pasal 9 ayat 4.
Salah satu urusan pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah daerah yakni mengenai bidang komunikasi dan informatika sebagaimana Pasal 12 ayat 2 huruf J yang secara rinci dijabarkan atas dua sub urusan.
Dua sub urusan itu yakni kewenangan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Provinsi dan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi serta pengelolaan E-Goverment di lingkup Pemda Provinsi.
“Konsultasi kali ini, kami ingin meminta jawaban sekaligus koreksi terkait isi Ranperda ini apakah telah sesuai dan subtansi Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 telah masuk pada Ranperda yang sementara disusun ini,” kata Politisi Nasdem ini.
Selanjutnya, ia mempertanyakan sejauhmana kewenangan Pemda Provinsi terhadap bentuk fasilitasi pembiayaan pemda kepada penyelenggara telekomunikasi dan batas kewenangan Pemda Provinsi dalam pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.