ReferensiA.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan KPU Kabupaten Parigi Moutong teken kerja sama terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non-ASN dan petugas adhoc KPU Parigi Moutong, Sabtu 13 Juli 2024.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi program dan manfaat kepada Ketua PPK Komisi Peilihan Umum (KPU) se-Kabupaten Parigi Moutong. Diketahui, petugas adhoc wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Parigi Moutong mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan keharusan sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko yang akan terjadi.
“Ini sangat penting untuk diberikan. Iurannya juga tidak memberatkan karena kisaran 13 ribuan karena perkaliannya 0,54% dari upah petugas adhoc atau sudah ada besaran iuran yang disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat,” kata Ariyana.
Dia berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama kemudahan layanan apabila terjadi risiko. Hal yang kurang pada tahapan pemilu sebelumnya agar BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbaikan.
“Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan kami dalam memberikan layanan, karena itu kami terus berupaya meningkatkan komunikasi agar apa yang menjadi keluhan dari Pemilu sebelumnya menjadi hal positif untuk kita perbaiki bersama baik saat terjadi risiko maupun dalam proses klaim harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar layanan manfaat lebih optimal,” ungkap Arfandi Sade, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong.
Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan perawatan pada fasilitas kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja.