Referensia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berencana anggarkan dalam APBD tahun 2022 untuk perlindungan Jamsostek lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 6.161 pegawai bukan ASN atau pegawai Honorer, untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKm).
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai mengatakan, pihaknya akan mengikuti amanah Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Di mana salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
“Saat ini terdapat 2.600 non ASN di Pemda Parimo yang telah terdaftar dalam BPJamsostek melalui masing-masing OPD dan masih terdapat non ASN yang belum terdaftar, nah dengan adanya arahan pemerintah ini, kami bersama jajajaran pemerintah daerah akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi non ASN melalui APBD tahun 2022,” ujar Wakil Bupati saat memberikan sambutan dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda dan BPJamsostek di ruang kerjanya, Jumat 15 Oktober 2021.
Dia menambahkan, sangat mengapresiasi manfaat yang diberikan BPJamsostek khususnya dengan adanya beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia, selain santunan uang tunai yang diberikan BPJamsostek.
Olehnga, ia menyebut Pemerintah Kabupaten Parimo akan anggarkan perlindungan Jamsostek.
“Kabupaten Parimo Alhamdullah sudah mencapai Universal Health Coverge untuk BPJS Kesehatan, dan dengan adanya ketersediaan anggaran daerah tentunya kami juga akan mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Parimo, termasuk kalangan pekerja rentan dan non ASN yang selama ini memang pendapatannya masih relatif lebih kecil dibanding kalangan swasta dan negeri,” imbuh Badrun.