Bpjamsostek Ungkap Belum 50 Persen Pekerja di Sulteng Terlindungi Jaminan Sosial

Bpjs ketenagakerjaan
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah. / Ist

Mengingat saat pekerja mengalami musibah, Bpjamsostek menjadi penjamin pertama dalam menanggung biaya perawatan tanpa adanya batasan biaya serta manfaat Jaminan Kematian bagi ahli waris pekerja.

“Jadi sebenarnya kalau pekerja ini didaftarkan itu membantu pemerintah dan perusahaan, kenapa ? Karena saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia, maka perusahaan cukup menginformasikan sama kita. Nah nanti kita yang bantu penanganannya,” ujarnya.

Luky berharap dengan besarnya manfaat menjadi peserta Bpjamsostek, kedepan seluruh pekerja diharapkan dapat terlindungi baik karena didaftarkan oleh pemerintah dan perusahaan maupun mendaftar secara mandiri. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *