Mengingat saat pekerja mengalami musibah, Bpjamsostek menjadi penjamin pertama dalam menanggung biaya perawatan tanpa adanya batasan biaya serta manfaat Jaminan Kematian bagi ahli waris pekerja.
“Jadi sebenarnya kalau pekerja ini didaftarkan itu membantu pemerintah dan perusahaan, kenapa ? Karena saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia, maka perusahaan cukup menginformasikan sama kita. Nah nanti kita yang bantu penanganannya,” ujarnya.
Luky berharap dengan besarnya manfaat menjadi peserta Bpjamsostek, kedepan seluruh pekerja diharapkan dapat terlindungi baik karena didaftarkan oleh pemerintah dan perusahaan maupun mendaftar secara mandiri. RED



















