Bpjamsostek Ungkap Belum 50 Persen Pekerja di Sulteng Terlindungi Jaminan Sosial

Bpjs ketenagakerjaan
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Kepala Bpjamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya saat pekerja mengalami musibah.

Bpjamsostek Sulteng secara rutin menggelar pertemuan langsung dengan setiap kepala daerah serta pelaku usaha, guna mendorong percepatan realisasi perlindungan jaminan ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Bayar Klaim Rp496 Miliar Selama 2024

“Jadi tahun ini kita harapannya seluruh pekerja itu sudah terlindungi, baik yang bekerja sebagai penerima upah maupun bukan penerima upah. Untuk merealisasikan itu kami terus memberikan sosialisasi manfaat dari kepesertaan Bpjamsostek,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dia menguraikan, hingga Mei 2025 jumlah pekerja yang memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan belum mencapai 50 persen, di mana dari sekitar 1,5 juta angka pekerja di Sulawesi Tengah baru sekitar 459.455 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kehilangan Pekerjaan? Segera Klaim Manfaat BPJamsostek

Dari total jumlah kepesertaan didominasi sektor peserta penerima upah dan imigran sebanyak 337.420 orang, diikuti peserta bukan penerima upah sebanyak 76.757 pekerja, lalu peserta jasa konstruksi 45.278 orang.

“Jadi di BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program utamanya yaitu namanya ada program penerima upah di mana pemerintah itu yang bekerja di perusahaan-perusahaan, yang kedua adalah bukan penerima upah nah jadi itu di program BPJS Ketenagakerjaan itu yang bisa menjadi peserta itu adalah semua yang mempunyai pekerjaan apapun pekerjaannya,” terangnya.

Baca Juga:  23 Ribu Petani dan Nelayan di Morowali Bakal Didaftarkan ke BPJamsostek

Ditekankan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, selain memberi manfaat bagi pekerja, juga memberi dampak positif bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *