News  

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Petugas Pemilu yang Meninggal di Donggala

BPJS ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris. / Ist

ReferensiA.id- BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) telah menyerahkan manfaat kepesertaan senilai puluhan juta rupiah kepada seorang petugas pemilu yang meninggal dunia di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, Selasa 20 Februari 2024.

Ia pun menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.

Dia bilang, Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024.

Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika melaksanakan tugas.

Seperti yang dialami Haris P, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Salumpaku Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang meninggal dunia menjelang persiapan pemilu pada Senin, 22 Januari 2024 malam.

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait. Kemudian diketahui almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta Bpjamsostek.

Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala, secara keseluruhan dari 1.162 petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, satu orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia.

Menurut Kepala Bpjamsostek Sulteng, angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

Perlindungan jaminan sosial terhadap petugas pemilu juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yang secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara pemilu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *