Disebutkan, pendaftaran dan pencairan PKH tidak dilakukan melalui situs, melainkan diusulkan oleh pemerintah daerah, kemudian dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tautan yang beredar tersebut kemungkinan besar merupakan upaya penipuan karena meminta pengakses untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pendaftaran pada situs tersebut.
“Diharap agar berhati-hati dengan pesan berantai yang berisi tautan seperti ini. Dipastikan bahwa ini bukan dari @KemensosRI,” pesan yang dikutip dari akun resmi Twitter Kemensos RI.
Adapun cara untuk mengecek kepesertaan BST dapat melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.
Dengan demikian, bisa dipastikan pesan berantai berisi tautan pendaftaran pencairan PKH tersebut hoaks. RED



















