News  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir Bawa Sabu Seberat 15 Kilogram di Kota Palu

Polda Sulteng
Konferensi pers terkait penangkapan kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kota Palu. / ReferensiA.id

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Olehnya, pihak kepolisian mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *