Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengeluarkan kebijakan revitalisasi PUG untuk mempercepat pelaksanaan strategi PUG di tingkat pusat dan daerah.
“Kebijakan ini dikeluarkan untuk lebih mengefektifkan output dan outcome program/kegiatan responsif gender, sehingga perwujudan kesetaraan gender semakin menguat di tingkat masyarakat, maka perlu disiapkan SDM (sumber daya manusia) yang mendukung dalam penyusunan analisis gender empat langkah untuk dokumen Renstra dan Penyusunan GAB untuk dokumen KAK di Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya. ***














