DPRD Palu Soroti Sejumlah Masalah Dalam LKPJ Wali Kota

Dprd palu
Rapat paripurna di DPRD Kota Palu. / ReferensiA.id

Sebelumnya Ratna menyebut pembahasan LKPJ telah dilaksanakan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan DPRD membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak diterima.

“Pembahasan dilakukan sejak 27 Maret hingga 22 Mei 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Pansus mengundang sejumlah pimpinan OPD, pejabat daerah, serta perwakilan perusahaan daerah untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran,” jelas Ratna.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi Pansus LKPJ kepada pimpinan DPRD Palu dan perwakilan Pemerintah Kota Palu untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan dan program kerja tahun berikutnya.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Rico A T Djanggola, dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin Said, anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Kota Palu. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *