Adapun tujuan penyertaan modal pemerintah daerah ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan pada perseroan daerah pembangunan sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulteng.
Maka, kedua Raperda di luar Propemperda Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut, menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk diusulkan sebagai Raperda di luar Propemperda tahun 2025.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan selalu pimpinan rapat menyampaikan bahwa 2 raperda ini penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah.
Perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas pembangunan Sulteng menjadi perusahaan perseroan daerah diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pendirian dan operasional BUMD yang berbentuk perseroan.
Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah (PAD), serta pelayanan publik melalui usaha bisnis.
Pembentukan perda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng sangat penting untuk mengatur penyertaan modal daerah secara tertib, transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah, mendukung pelayanan publik, serta menjamin pengelolaan modal yang profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan PAD.
Setelah penjelasan Bapemperda dan penjelasan gubernur, paripurna berikutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan/jawaban gubernur.
Semoga seluruh rangkaian proses pembahasan hingga penetapan menjadi perda provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan baik untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Sekretariat Dewan Provinsi Sulteng, para pejabat fungsional dan struktural sekretariat dewan Provinsi Sulteng, dan para tamu undangan lainnya. ***



















