Menurutnya, kalau memang alatnya sudah tidak memadai, maka diharapkan kepada BPN Kabupaten Banggai agar membicarakan dengan Gubernur.
“Kemudian kalau memang ada pembiayaan pengurusan batas daerah pertambangan, berharap kepada BPN terbuka dengan SOP pembiayaan, sehingga BPN tidak menjadi kambing hitam dalam permasalahan pembiayaan. Karena ini memang yang sering terjadi, yang akhirnya institusi menjadi rusak. Sehingga dengan ini berharap kepada BPN meneliti kembali semua HGU yang pernah diterbitkan, terutama di Kabupaten Banggai,” jelasnya. RED



















