ReferensiA.id- Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA pimpin pertemuan dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) atau Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banggai, Jumat 18 November 2022.
Sri Indraningsih Lalusu hadir di Banggai bersama Anggota Komisi I DPR Sulteng Hj Wiwik Jumatul Rofiah SAg MH; Anggota Komisi II DPRD Sulteng, H Suryanto SH MH; dan Anggota Komisi III DPRD Sulteng Irianto Malinggong.
Pertemuan penting itu terkait koordinasi dan komunikasi antar daerah. Rombongan diterima oleh staf Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA menjelaskan, mengunjungi ATR/BPN Kabupaten Banggai terkait mekanisme pembuatan sertifikat tanah dan pemindahan status.
Menurutnya, selama ini masih ada laporan bahwa susah dalam pengurusan sertifikat atau pemindahan status di Banggai.
Karena itu, DPRD Sulteng mengunjungi langsung ATR/BPR Kabupaten Banggai dengan melibatkan Komisi I, II, dan III.
Sri Indraningsih Lalusu berharap tidak ada calo dalam pembuatan sertifikat dan pemindahan status di ATR/ BPN Banggai.
“Berharap agar adanya transparansi dari ATR/BPN Kabupaten Banggai dan mengimbau kepada ATR/BPN Kabupaten Banggai agar membuat soaiallisasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, perlu kolaborasi sehingga masyarakat mengetahui biaya dan mekanisme pengurusan sertifikat dan pemindahan status. Begitu juga mengenai pengembalian batas.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sulteng, H Suryanto SH MH menyinggung soal hak guna usaha (HGU).
Menurutnya sekarang telah terjadi konflik agraria di Kabupaten Banggai karena tapal batas. Masalah ini tidak boleh didiamkan.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Bunta yang sekarang ada tersangka karena di luar garis pertambangannya. “Sekarang harus diukur dengan baik,” ujarnya.