ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 17 Oktober 2024.
Konsultasi diwakili oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng. Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak ini diterima oleh Slamet Endarto, selaku Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, selaku Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet menanyakan apakah HUT provinsi perlu rapat paripurna atau tidak.
“Karena dinormakan di tatib tapi tidak ada di undang-undang dan di pasal 2 menyebut memakai pakaian adat,” kata Nyoman, dan langsung dijawab oleh Endarto bahwa hal itu dibolehkan karena itu merupakan kearifan lokal.
Anggota DPRD lainnya, Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa menyanyikan lagu daerah, mengingat item ini juga dimasukkan ke dalam tatib yang baru.
Sementara itu, Ronald Gulla ikut menanyakan apakah tatib yang lama masih boleh berlaku sehingga setelah pimpinan definif ditetapkan, apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan tatib lama.
“Karena sepengalaman kami, tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada tatib yang baru,” tanyanya, dan langsung dijawab bahwa tetap bisa digunakan selama tidak ada perbaikan.
“AKD bisa dibentuk setelah ada pimpinan dan tanpa menunggu tatib baru,” jawab Endarto.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri Ketua Sementara DPRD Sulteng Yus Mangun dan wakil ketua sementara Aristan.
Turut serta wakil ketua panja Sonny Tandra, sekretaris panja Ronald Gulla, dan beberapa anggota panja lainnya, yakni Zalzulmida A. Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Suardi, dan Bartholomeus Tandigala.