DPRD Sulteng Setuju Bahas Lebih Lanjut Penetapan Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika

Dprd sulteng
Ist

ReferensiA.id- Semua fraksi di DPRD Sulteng setuju untuk membahas lebih lanjut penetapan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tompotika.

Hal itu berdasarkan hasi Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua, Dalam Rangka Penetapan Persetujuan Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika yang digelar di Gedung Bidarawasia Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis, 25 September 2025.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, yang membuka rapat paripurna memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRD Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap penetapan persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.

Sementara delapan fraksi di DPRD Sulteng bersepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya dalam hal penetapan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng ke NTB Jemput Pataka Tuan Rumah Fornas 2027

Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Novalin juga menandatangani persetujuan bersama itu.

“Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah dari Kabupaten Banggai,” ungkap Aristan.

Dalam sambutan Gubernur Sulteng yang dibacakan oleh Sekdaprov Sulteng Novalina, menyampaikan bahwa penetapan DOB Tompotika sebagai momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di wilayah sulteng.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah 22 Februari 2023, Kota Palu Hujan Lebat Siang - Malam

“DOB ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas dan pemerataan pembangunan,” katanya.

Sulteng memiliki wilayah yang cukup luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik selama ini.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *