Tim investigasi kepada awak media enggan membocorkan dugaan hasil temuan penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud. Namun, diduga kuat pelanggaran yang dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan.
Sementara terkait dugaan tindak pidana, Tim Investigasi menyebut pemerintah provinsi tidak masuk ke ranah tersebut.
“Kalau soal dugaan pidana, ada APH (Aparat Penegak Hukum). Kita memang dibentuk sebagai Tim Investigasi Penyalahgunaan Jabatan,” katanya.
Seperti diketahui, tim investigasi itu dibentuk atas perintah Gubernur Sulteng terkait polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam pelantikan di lingkup Pemprov Sulteng pada 28 April 2022 lalu. RED



















