ReferensiA.id- Kerja tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindaklanjuti isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil investigasi tim khusus itu, enam pejabat tinggi di jajaran Pemprov Sulteng dinyatakan melakukan pelanggaran kewenangan.
Masing-masing pejabat tersebut, dua orang berpangkat eselon II, dua orang berpangkat eselon III dan dua orang berpangkat eselon IV.
“Dilakukan pemeriksaan kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui (terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses pelantikan pejabat di Pemprov Sulteng pada 28 April 2022),” ungkap Wakil Ketua Tim Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan M Muchlis dalam konferensi persnya bersama awak media, Jumat 10 Juni 2022.
“Dan dari hasil tersebut, terdapat enam orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” jelas Kepala Inspektorat Sulteng itu.
Tim investigasi pun telah melaporkan hasil temuan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Atas temuan tersebut, tim investigasi merekomendasikan sanksi kepada enam pejabat yang dimaksud.
“Enam orang ini diberikan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan,” katanya.
Sanksi yang direkomendasikan oleh tim investigasi yakni berupa pemberhentian dari jabatan (non job) bagi salah satu pejabat dan penurunan jabatan kepada tiga orang pejabat.
Sanksi tersebut diberikan kepada para pejabat yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Sementara sanksi pelanggaran sedang diberikan kepada dua pejabat lainnya. Sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen.
Satu pejabat lainnya direkomendasikan mendapat sanksi ringan berupa teguran atau peringatan secara tertulis.
“Sanksi yang telah kita rekomendasikan akan kami sampaikan ke gubernur untuk segera ditindaklanjuti. Karena akan diperoses di Badan Kepegawaian,” sebut Muchlis.