Dugaan Pemerkosaan Anak di Sigi, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pemerkosaan anak di sigi
Ilustrasi. / Ist

ReferensiA.id- Seorang pria di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Dugaan pemerkosaan anak di Sigi ini diungkapkan Lembaga Layanan Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST).

KPKP-ST dalam siaran pers menyampaikan, bahwa menurut pengakuan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 ketika mereka masih tinggal di Huntara (hunian sementara). Kejadian selanjutnya di tahun 2021 sebanyak 2 kali di rumah pelaku dan ibu korban. Lalu yang terakhir tahun 2022.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pengeroyokan Presma Untad, Ada Dua Versi Laporan di Kepolisian

“Korban juga mengatakan bahwa setiap kali pelaku melakukan perbuatannya pelaku memaksa dengan kasar dan mengancam korban. Situasi ini pula yang membuat korban takut menceritakan perilaku pelaku kepada keluarganya,” begitu siaran pers yang diterima ReferensiA.id pada Rabu 5 Oktober 2022.

Perkosaan anak tiri terjadi di salah satu desa di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Kasus ini dilaporkan pada KPKP-ST. Laporan korban dan keluarganya diterima oleh bidan desa setempat.

Baca Juga:  Identitas Mayat Perempuan di Sidondo Sigi Terungkap, Begini Kronologi Sebelum Ditemukan dalam Kondisi Hangus Terbakar

Semenjak ibu korban menikah dengan pelaku, korban bersama seorang kakak perempuannya tinggal bersama neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah orangtuanya (pelaku dan ibunya).

Atas laporan tersebut Divisi Pendampingan KPKP-ST yang diwakili oleh staff pendampingan melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Sigi, dan langsung mengambil tindakan melakukan penjangkauan dan pendampingan sehari setelah mendapat laporan tepatnya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Marawola Dibekuk Polisi, Motifnya Tersinggung Dimaki

Pelaku Pemerkosaan Anak di Sigi Tidak Mengaku, Dilaporkan ke Polsek

Terungkapnya kasus ini bermula pada hari Minggu, 2 Oktober 2022 malam. Setelah magrib, pelaku inisial AG (36 tahun) melapor kepada pemerintah desa karena merasa tercemar nama baiknya atas tuduhan telah menyetubuhi anak tirinya inisial F (12 tahun). Terduga pelaku juga melaporkan pencurian HP yang dilakukan oleh korban.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *