News  

Gegara Utang Tak Kunjung Dilunasi, Pria 52 Tahun di Balut Tikam Korban

utang
Ilustrasi

ReferensiA.id- Seorang pria berinisial BP (52 tahun) di Kabupaten Banggai Laut (balut), Sulawesi Tengah (Sulteng), nekat menikam korban berinisal MFT (32 tahun) gegara masalah utang piutang yang tak kunjung dilunasi. Korban mengalami sejumlah luka serius akibat insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu lalu lintas Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu 11 Januari 2026 malam.

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Temui Menperin, Gubernur Usulkan Banggai Laut Jadi Kawasan Industri Halal

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum penusukan terjadi korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Januari 2026.

Baca Juga:  Basarnas Palu - Pemkab Balut Jalin Kerja Sama, Bupati Siapkan Lahan Bangun Kantor SAR

Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Kabidhumas Polda Sulteng pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *