ReferensiA.id – Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Rony Tanusaputra, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Pertambangan yang dilaksanakan KPK RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 1 Desember 2021.
Pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Implentasi Program pencegahan korupsi pada Perizinan berbasis risiko, serta dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021.
Dalam kegiatan bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” itu, Gubernur Sulawesi Tengah HRusdy Mastura menyampaikan sangat mendukung kegiatan tersebut, untuk memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah agar patuh dan melaksanakan Transformasi Perizinan berbasis resiko pada sektor Pertambangan.
“Secara umum juga meminta pejabat publik dan pejabat di Sulawesi Tengah diminta agar mematuhi seluruh kebijakan agar tidak terjebak dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Gubernur dalam keterangannya. red