Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai payung hukum dan pedoman bersama dalam melaksanakan percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.
Perpres No. 72 Tahun 2021 juga memberikan penguatan dalam aspek kelembagaan, intervensi, pendanaan, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan program.
Adapun kunci utama dalam melakukan konvergensi pusat dan daerah adanya komitmen kepala daerah, adanya koordinasi pelaksanaan di lapangan sampai tingkat desa/kelurahan, adanya regulasi melalui Perpres dan lain-lain untuk diimplementasikan, serta adanya pemantauan dan evaluasi apakah sudah on the right track atau belum.
Berdasarkan Keputusan Menteri PPN atau Kepala Bappenas No. KEP 101/M.PPN/HK/06/2022, telah ditetapkan 12 provinsi prioritas dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. RED



















