ReferensiA.id- Seorang kepala desa (Kades) di Tolitoli masih menjabat meskipun dirinya tengah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun. Hal ini pun mendapatkan perhatian sejumlah pihak.
Adalah Suryanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Meskipun telah divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan sedang menjalani penahanan di Rutan Tolitoli, hingga kini Ia masih menjabat sebagai kepala desa.
“Hingga kini desa kami Bajugan belum memiliki Kepala Desa pengganti Pak Suryanto yang saat ini jalani hukuman di Rutan Tolitoli. Belum ada pengumuman baik dari BPD maupun kecamatan,” ungkap salah seorang warga, Kamis 6 Februari 2025.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu.
“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu melalui pesan singkat, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut informasi, hal itu terjadi karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan tidak mengusulkan pergantian kepada pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dikonfirmasi ke BPD setempat pak,” kata Samsu.
Perihal Kades di Tolitoli yang masih menjabat meskipun sedang menjalani hukuman penjara ini pun menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sulteng, Syarif Latadano yang mengaku terkejut mendengar informasi itu.
“Bagaimana mungkin negara membiarkan terpidana kendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara,” kata Syarif.
Menurutnya, pemerintah Tolitoli harus segera mengambil langkah demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.