ReferensiA.id- Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani, mengukuhkan 151 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dari periode 2019-2025 menjadi 2019-2027.
Pengukuhan digelar di Ballroom Citra Mulia Hotel, Jalan Tanjung Satu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 3 September 2024. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala nomor:188.45/0429 s/d 0580/DPMD/2024.
Selain perpanjangan masa jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Donggala, juga dikukuhkan 157 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala nomor:188.45/0581 s/d 0738/DPMD/2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, dan pengesahan PAW Kepala Desa dan BPD, dirangkaikan dengan pelantikan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Donggala tahun 2024.
Pengukuhan kepala desa itu dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Pj Bupati Donggala, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, pejabat Forkopimda Kabupaten Donggala, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Kepala OPD se-Kabupaten Donggala, Kepala Desa se-Kabupaten Donggala, serta Camat se-Kabupaten Donggala.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam sambutanya mengatakan, kepala desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan desa,” ujar Rusdy Mastura.
Gubernur Sulteng menekankan agar kepala desa tidak hanya memiliki komitmen yang kuat, tetapi juga mampu berkoordinasi dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sinergis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di Desa.
Di samping itu, pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ditekankan sebagai elemen kunci dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat desa.