Gubernur Sulteng Rombak 22 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Gubernur Sulteng Rombak 22 Pejabat
Gubernur Sulteng lantik 22 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. / ist

ReferesiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura melantik dan mengambil sumpah janji 22 pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di aula Polibu, Palu, Senin 7 Februari 2022. Gubernur Sulteng Rombak 22 Pejabat, termasuk empat orang dalam jabatan fungsional ahli utama.

Turut hadir Wagub Sulteng Drs.Ma’mun Amir, Wakil Ketua DPRD Prov.Sulteng H.Muharram Nurdin, Pj.Sekprov Sulteng H.Ir.Moh.Faizal Mang,MM, unsur Forkopimda Provinsi Sulteng.

“Selamat kepada saudara-saudari, pejabat yang telah dilantik pada pos jabatan baru,” ucap Gubernur Rusdy Mastura.

Menurutnya, pelantikan pejabat merupakan hal yang lumrah yang pasti terjadi dalam kehidupan organisasi. Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat mensyukuri dan menerima hasil pelantikan dengan legowo.

“Apabila hasil kerja pejabat sekalian dapat menjadi suatu prestasi maka yakin lah bahwa peluang untuk naik ke jabatan yang lebih tinggi dalam pemerintahan akan semakin dekat dan nyata ke depan,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan para kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja lingkup Provinsi Sulteng untuk segera menterjemahkan visi misinya melalui program-progam di OPD.

“Bersama kita wujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju,” pungkasnya.

Berikut daftar Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilantik sesuai SK Gubernur Sulteng Nomor 821.22/29/BKD-G.ST/2022 dan Keputusan Mendagri tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulteng :

1. Drs. Datu Pamusu,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan

2. Farida,SE,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah

3. DR.Rudi Dewanto,SE,MM dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *