ReferensiA.id – Penggunaan jaringan telekomunikasi 5G di Amerika Serikat dikabarkan mendapatkan pembatasan, terutama di sekitar bandara. Bagaimana di Indonesia, apakah jaringan 5G dapat mengganggu penerbangan?.
Di kutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan spektrum frekuensi radio untuk jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia aman tidak menganggu spektrum frekuensi keselamatan penerbangan.
Penegasan itu disampaikan kepada masyarakat karena adanya pemberitaan mengenai pembatasan sementara penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz, khususnya di area sekitar bandara.
“Pengaturan frekuensi 5G di Indonesia dapat dikatakan relatif aman. Hal ini disebabkan tersedianya guard band selebar 600 MHz yang membentang dari mulai frekuensi 3,6 GHz sampai dengan 4,2 GHz, guna membentengi Radio Altimeter dari sinyal jaringan 5G. Guard band sebesar itu hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang disediakan di Amerika Serikat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kekhawatiran Dampak Implementasi 5G terhadap Keselamatan Penerbangan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut Menkominfo, kondisi pengaturan frekuensi 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 – 3,98 GHz.
Sedangkan Indonesia pada rentang 3,4 – 3,6 GHz, dan memperhatikan bahwa alokasi frekuensi untuk Radio Altimeter yang telah ditetapkan oleh Radio Regulations ITU (International Telecommunication Union) adalah pada rentang 4,2 – 4,4 GHz.
Oleh karena itu, penggunaan pita frekuensi untuk 5G di Indonesia relatif aman.
“Kementerian Kominfo perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik agar informasi dapat dipahami untuk konteks Indonesia dengan tepat. Sebab, di Indonesia, layanan 5G yang saat ini beroperasi secara komersial oleh 3 operator seluler nasional yakni Telkomsel, Indosat, dan XL menggunakan 2 pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz,” jelasnya.