Selanjutnya kata Agung, pada 20 Oktober 2023, terjadi persekusi terhadap jurnalis di Kabupaten Banggai, atas nama Helmiliana alias Emi. Ia dikejar oleh orang tak dikenal saat sedang melakukan peliputan reklamasi pantai di Desa Bubung, Luwuk. Emi mengalami ancaman selama pengejaran tersebut.
Pengusiran wartawan juga terjadi saat liputan penyerahan hak asuh pada 15 November 2023. Sejumlah wartawan yang diundang dalam liputan penyerahan hak asuh sejumlah anak terlantar diusir oleh staf Dinsos Sulteng dari ruangan kegiatan.
Pengusiran ini dijelaskan sebagai upaya untuk menghargai privasi anak-anak yang diadopsi. Kedatangan para jurnalis adalah meliput proses seremoni bukan untuk mewawancarai anak adopsi.
Pada 1 Juni 2023, wartawan di Donggala, Jabir alias Anto, mendapat ancaman dari sejumlah massa aksi demo yang pro terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa. Meskipun kasus ini dilaporkan ke polisi, belum ada tindak lanjut yang jelas.
Agung mengatakan, catatan akhir tahun ini memberikan gambaran tentang tantangan dan risiko yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas mereka di Sulteng.
“Peran jurnalis menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan UU No 40/1999, belum sepenuhnya berjalan optimal,” ujar Agung, Minggu 31 Desember 2023.
Lemahnya penegakkan hukum terhadap kekerasan yang dialami jurnalis, sambung Agung, juga membuktikan bahwa proses hukum terhadap kekerasan yang dialami jurnalis belum menjadi agenda yang penting untuk diperhatikan. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang dialami oleh jurnalis laporannya selalu berhenti di meja registrasi.
Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengatakan, rentetan kekerasan terhadap jurnalis adalah bukti bahwa perjuangan mewujudkan pers yang merdeka dan bebas dari ancaman masih membutuhkan perjuangan panjang.



















