OJK pun mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Untuk diketahui, lembaga jasa keuangan yang tidak berizin tidak diawasi oleh OJK, regulator jasa keungan hanya mengawasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin resmi OJK.
OMC sendiri diduga melakukan bisnis dengan skmea ponzi, di mana mereka lebih fokus pada perekrutan member baru untuk memberikan bonus kepada member lama yang berhasil merekomendasikan aplikasi kepada orang lain.
Sementara itu, petinggi OMC di Sulawesi Tengah, Pdt Zakaria Wahyu Widodo, menyebut fitur di aplikasi OMC bisa kembali diaktifkan jika member melakukan aktivasi.
“Jangan khawatir, setelah menyelesaikan aktivasi, akun anda akan kembali normal dan anda dapat mulai berpartisipasi dalam tugas-tugas platform dan memperoleh penghasilan lagi,” begitu pernyataan Pdt Zakaria saat dikonfirmasi ReferensiAid.
Ia menyebut keterangan itu berasal dari Angelina. Setelah dutelusuri, sosok Angelina disebut-sebut sebagai leader atau admin dari OMC.
Untuk diketahui, bisnis dengan skema ponzi akan jatuh setelah berjalan beberapa waktu seiring jumlah member yang tidak bertambah lagi secara masif. RED



















