Kemendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran Jamsostek untuk Non ASN

Jamsostek untuk non ASN
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. / Ist

Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fatoni mengimbuhkan, regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.

“Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Tatib ke Kemendagri

Di akhir paparannya, Fatoni meminta Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya.

Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut.

Bila menemui kendala, jelas Fatoni, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Gandeng Kemendagri, Perkuat Produk Hukum Daerah yang Efektif dan Adil

“Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Fatoni.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Raden Harry Agung Cahya mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran akan terus bekerja ekstra demi terwujudnya universal coverage, agar seluruh pekerja di Sulteng dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bpjamsostek Ajak Semua Pihak Miliki Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

“Untuk Sulawesi Tengah sendiri, hingga saat ini telah terlindungi sekitar 56,66% pegawai non ASN Sesulteng, baru 48.981 orang, dan ini dialokasikan dari anggaran daerah masing-masing,” ujar Harry.

Menurutnya, pegawai Non ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai honorer / tenaga harian lepas, aparatur desa, ketua RT/RW dan Guru Honor.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *