Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, IL Libatkan Istri dan Mertua dalam Kasus Pencucian Uang Rp42 Miliar

Peredaran narkoba dari lapas
Puluhan sepeda motor dan sejumlah mobil terkait kasus pencucian uang peredaran narkoba disita dan diamankan di Polda Sulteng. / ReferensiA.id

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine,” jelas Didik.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Milyar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21), tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Adhi Purboyo. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *