ReferensiA.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.
Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni lelaki MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.
“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ungkap Kombes Djoko, Jumat 11 April 2025.
Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, inisial MZ, di sebuah kos Jalan Garuda sekira pukul 19.00 Wita.
“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Penggeledahan berlanjut pada dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 Wita, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Petugas menemukan lagi sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.